DomaiNesia

Kamis, 18 Februari 2010

Sidang Pembajakan Film Digelar Di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Pembajakan Film Digelar Di Pengadilan Negeri Jambi Sidang Pembajakan Film Digelar Di Pengadilan Negeri Jambi

Visinema Pictures resmi menggiring AFP, tersangka pembajakan film – film Visinema Group, ke meja hijau di Pengadilan Negeri Jambi. Sidang yang digelar pekan ini, ialah lanjutan sudang sebelumnya. Langkah ini ditempuh guna melindungi intellectual property (IP) para kreator Indonesia, sekaligus memerangi tindak kejahatan film yang masih marak terjadi di abad digital ini.

Tersangka AFP sendiri ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polisi Republik Indonesia pada Selasa, 29 September 2020 sekitar pukul 23:00 WIB.  Sementara pelaporan masalah dilakukan sejak 20 Juli 2020.

Film yang dicuri, diunggah, serta ditayangkan secara ilegal di situs web tersangka adalah, Keluarga Cemara. Film  tersebut  mendapat 1,7 juta penonton bioskop di awal tahun 2019 itu diputar secara utuh atau ditayangkan secara online dengan cuma-cuma bagi hadirin situs web tersebut.

Setelah ditelusuri kasus pembajakan ini AFP, yang bersangkutan telah melakukan pembajakan sekitar 3.000 judul film setempat dan import semenjak tahun 2018.  Keuntungan didaat tersangka dari emasang iklan, mengingat judul film-film tersebut cukup populer.

Pembajakan film bisa dikategorikan kejahatan, tindakan melawan aturan sepatutnya dimeja hijaukan. Bisa mengacu pada pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ihwal Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ihwal Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pelaku juga mampu dijerat dengan Pasal 113 ayat (3) jo Pasal 9 ayat (1) abjad a, huruf b, karakter e, dan/atau karakter g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 wacana Hak Cipta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Apabila terbukti bersalah, pelaku dikenakan denda maksimal Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.


Sumber https://thek-os.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pabrik Daur Ulang Dan Pemrosesan Ulang Botol Pet Paling Besar Dan Termutakhir Ada Di Indonesia

Sia pa mampu lepas dari plastik? Setiap hari kita, senantiasa berafiliasi dengan plastik. Mulai dari belanja sayur, belanja di warung ata...