Angga Dwimas Sasongko, CEO dan Founder Visinema menjadi saksi persidangan persoalan pembajakan film buatan Visinema Pictures. Duduk di dingklik tersangka yakni AFP, persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada 4 Februari 2021.
Angga bersikap tegas kepada pelaku pembajakan film, karena kejahatan marak di Indonesia menjadikan kerugian. Tidak cuma bagi kreator atau rumah produksi, tetapi kerugian bagi negara. Atas pembajakan, negara kehilangan peluangpajak sungguh besar. Nilai kerugian bisa hingga puluhan hingga ratusan miliar.
Sementara itu Putro Mas Gunawan, sebagaiDistribution Manager Visinema, memberikan bahwa kerugian dari pembajakan film mampu berupa kerugian bahan dan non bahan.
Kerugian bahan yakni komitmen kerjasama rumah buatan dengan perusahaan over-the-top (OTT) yang besarnya berkisar US$ 200 hingga 500 ribu atau setara dengan Rp 2,8 hingga 7 miliar. Kerugian non materi, yaitu berupa ancaman bagi kelangsungan hidup industri perfilman tanah air yang di dalamnya terdapat banyak nasib para pekerja film.
Selain Angga , turut serta menjalani pemeriksaan dua saksi, yaitu Head of Operation, Ferdina; dan Distribution Staff, Raga Atsmara. Sementara Tim Kuasa Hukum, Muhammad Aris Marasabessy ikut menemani jalannya persidangan.
Tersangka pembajakan AFP, ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polisi Republik Indonesia pada September 2020. Karya yang sudah dibajak lalu diunggah, serta ditayangkan secara ilegal di platform website adalah, Keluarga Cemara. Film ini menerima view 1,7 juta, diputar secara utuh atau ditayangkan secara cuma-hanya bagi pengunjung situs web.
Atas kejahatan tersebut, tersangka dikenai pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ihwal ITE, sebagaimana sudah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perihal Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Tersangka juga dikenakan pasal 113 ayat (3) jo Pasal 9 ayat (1) aksara a, aksara b, abjad e dan atau karakter g, UU nomor 28 tahun 2014 ihwal hak cipta jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sumber https://thek-os.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar